Subscribe:

Ads 468x60px

Labels

Sabtu, 19 Januari 2013

Cara Penulisan Dan Pengisian Formulir Pengajuan Hak Paten

Jawa Tengah
Jln. Dr.Cipto No.64, Semarang
Telepon:(024) 3546795, 3543063
Faximili:(024) 3561386, 3546795


Lainnya di: http://www.dgip.go.id

Deskripsi Invensi dan Tata Cara Penulisan
  1. Deskripsi adalah uraian lengkap tentang invensi yang dimintakan paten. Penulisan deskripsi atau uraian invensi tersebut harus secara lengkap dan jelas mengungkapkan suatu invensi sehingga dapat dimengerti oleh seorang yang ahli di bidangnya.
  2. Uraian invensi harus ditulis dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar. Semua kata atau kalimat dalam deskripsi harus menggunakan bahasa dan istilah yang tazim digunakan dalam bidang teknologi. Uraian invensi tersebut mencakup hat-hal berikut.
  3. Judul invensi, yaitu susunan kata yang dipitih untuk menjadi topik invensi. Judul tersebut harus dapat menjiwai inti invensi. Judul harus memerhatikan hal-hal sebagai berikut.
  4. Kata-kata atau singkatan yang tidak dapat dipahami maksudnya sebaiknya dihindari.
  5. Tidak boleh menggunakan istilah merek perdagangan atau perniagaan.
  6. Bidang teknik invensi, yaitu menyatakan tentang bidang teknik yang berkaitan dengan invensi.
  7. Latar betakang invensi yang mengungkapkan tentang invensi terdahulu beserta kelemahannya dan bagaimana cara mengatasi kelemahan tersebut yang merupakan tujuan dari invensi.
  8. Uraian singkat invensi yang menguraikan secara ringkas tentang fitur-fitur dari klaim mandiri.
  9. Uraian singkat gambar (jika ada) yang menjelaskan secara ringkas keadaan seluruh gambar yang disertakan.
  10. Uraian lengkap invensi yang mengungkapkan isi invensi sejelas-jelasnya terutama fitur yang terdapat pada invensi tersebut dan gambar yang disertakan digunakan untuk membantu memperjelas invensi.
Sumber:
http://www.dgip.go.id
http://hakintelektual.com

Prosedur Pendaftaran Hak Cipta


Berikut ini adalah prosedur pendaftaran ciptaan ke Direktorat Jenderal.
Permohonan Pendaftaran
Direktorat Jenderal menyelenggarakan pendaftaran ciptaan dan mencatatnya dalam daftar umum ciptaan. Daftar umum ciptaan tersebut dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya. Pendaftaran ciptaan dalam daftar umum ciptaan tidak mengandung arti sebagai pengesahan atas isi, arti, maksud, atau bentuk dari ciptaan yang didaftar. Permohonan diajukan kepada Direktorat Jenderal dengan surat rangkap dua yang ditulis dalam bahasa Indonesia dan disertai contoh ciptaan atau penggantinya.
Dalam daftar umum ciptaan dimuat hal-hal berikut:
  1. Nama pencipta dan pemegang hak cipta.
  2. Tanggal penerimaan surat permohonan.
    Tanggal lengkapnya persyaratan.
  3. Nomor pendaftaran ciptaan.
Pendaftaran ciptaan dianggap telah dilakukan pada saat diterimanya permohonan oleh Direktorat Jenderal dengan lengkap. Pemindahan hak atas pendaftaran ciptaan, yang terdaftar dalam satu nomor, hanya diperkenankan jika seluruh ciptaan yang terdaftar itu dipindahkan haknya kepada penerima hak.
Syarat-syarat Permohonan:

Pendaftaran Ciptaan

  1. Mengisi formulir pendaftaran ciptaan rangkap dua (formulir dapat diminta secara cuma-cuma di Kantor DJHKI), lembar pertama dari formulir tersebut ditandatangani di atas meterai Rp6.000.
  2. Surat permohonan pendaftaran ciptaan mencantumkan hal-hal berikut: Nama, kewarganegaraan, dan alamat pencipta.Nama, kewarganegaraan, dan alamat pemegang hak cipta (nama, kewarganegaraan dan alamat kuasa), jenis dan judul ciptaan.
  3. Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali.
  4. Uraian ciptaan rangkap tiga.
  5. Surat permohonan pendaftaran ciptaan hanya dapat diajukan untuk satu ciptaan.
  6. Melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang hak cipta berupa foto kopi KTP atau paspor
  7. Jika pemohon badan hukum, di surat permohonannya harus dilampirkan turunan resrni akta pendirian badan hukum tersebut.Melampirkan surat kuasa, jika permohonan tersebut diajukan oleh seorang kuasa beserta bukti kewarganegaraan kuasa tersebut.
  8. Jika permohonan tidak bertempat tinggal di dalam wilayah RI, untuk keperluan permohonan pendaftaran ciptaan ia harus memiliki tempat tinggal dan menunjuk seorang kuasa di dalam wilayah Rl.
  9. Jika permohonan pendaftaran ciptaan diajukan atas nama lebih dari seorang dan atau suatu badan hukum, nama-nama pemohon harus ditulis semuanya, dengan menetapkan satu alamat pemohon.
  10. Melampirkan bukti pemindahan hak jika ciptaan tersebut telah dipindahkan.
  11. Melampirkan contoh ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya atau penggantinya.
  12. Membayar biaya permohonan pendaftaran ciptaan sebesar Rp75.000, dan khusus untuk permohonan pendaftaran ciptaan program komputer sebesar Rp150.000
Sumber: www.hakintelektual.com

Kamis, 17 Januari 2013

YA RABB…IZINKAN AKU BERTAUBAT SEKALI LAGI


Kau berikan aku segala nikmat yang Kau miliki namun aku lupa untuk mensyukurinya……

Manusia seperti apa aku ini Ya Allah……

Ku biarkan begitu saja kasih sayang Mu yang sangat besar pada ku…

Bila ku ingat semua itu begitu sombongnya diriku ini…Mungkin bila Kau seorang manusia Kau akan kecewa melihat diriku…

Tapi tidak….karena Kau adalah pemilik ruh dan jasad ku…hanya Kau yang berhak atas ku…………

Kau-lah pemilik manusia dimuka bumi ini

Kau pemilik tumbuh-tumbuhan yang hijau

Kau juga lah pemilik seluruh binatang yang Kau datangkan nikmat darinya untuk manusia

Kau juga yang memiliki makhluk-makhluk yang terbuat dari cahaya itu

Bahkan Kau pula lah yang memiliki makhluk yang terbuat dari Api itu…….

Masya Allah…….Aku telah lupa……Aku telah lupa itu……..

Astaghfirullahaladzim………

Maafkan aku ya Rabb……yang sering melupakan perasaan Mu, Yang sering tidak mensyukuri nikmat Mu, yang selalu mengeluh atas ujian yang kau berikan dan yang tidak merasa malu untuk berbuat maksiat pada Mu………………..

Bahkan Aku Lupa bahwa Kau lah yang berkuasa atas ajal ku…yang kapan saja bisa Kau ambil bila Kau menginginkannya……

Rabbi…Kembalikan hidayah-Mu pada ku……

Aku rindu…Aku rindu…sungguh ya Allah aku merindukannya………

Rabbi…….Saat ini telah ku sadari semua kebodohan ku……Semua kesalahan ku……

Kaulah zat yang Penerima maaf…..

Kaulah zat Maha penerima tobat……

Aku bertobat Rabbi……

Maafkanlah aku atas segala kekhilafan selama ini

Izinkanlah kembali aku mencicipi indahnya berdua dengan-Mu, Indahnya membaca firman-firman dari-Mu dan mengenal para pejuang-Mu……….

Maafkan aku Ya Rabb

Izinkan aku bertaubat sekali lagi…………….

Bogor, 01 Juni 2010

Dikutip dari:
Linda J Kusumawardani
http://tulisannda.wordpress.com

Blogger ^Ketika Setiap Kata Bermakna^